Nusajawa.id – Maraknya pinjam online (Pinjol) ilegal akhir-akhir ini, banyak membuat masyarakat resah atas keberadaannya. Masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan peminjaman secara online, karena ada beberapa pinjol yang ilegal. Pinjol ilegal menarik calon nasabahnya dengan iming-iming proses pencairannya yang mudah dan cepat.
Namun, ada resiko tinggi dibalik itu semua jika nasabah terlambat bayar, seperti bunga yang tinggi, denda besar, menerima teror dan resiko data pribadi disebar. Maka dari itu, masyarakat perlu mengecek legalitas penyedia jasa pinjaman tersebut. Untuk mengecek legalitas bisa melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Untuk jasa pinjaman online yang ada dii Indonesia wajib terdaftar atau berizin di OJK. Saat ini masyarakat bisa dengan mudah untuk mengecek pinjol ilegal hanya dengan WhatsApp. Lantas bagaimana caranya?
Berikut ini cara cek legalitas pinjol melalui WhatsApp resmi OJK.
- Nomor resmi WhatsApp OJK di 081 157 157 157
- Lalu masyarakat dapat mengirim pesan dengan format ketik nama pinjol yang ingin dicek
- Tunggu beberapa saat, akan ada balasan dari WhatsApp OJK terkait status legalitas pinjol yang dicek
- Jika pinjol yang dicek tersebut legal, maka akan menunjukkan keterangan lengkap pinjol tersebut dan ada surat pernyataan bawah telah terdaftar dan diawasi oleh OJK
- Namun untuk aplikasi pinjol ilegal, maka balasan yang diterima adalah keterangan ilegalnya
Jadi masyarakat perlu berhati-hati dalam melakukan pinjaman online. Dihimbau untuk selalu menggunakan pinjaman online resmi yang terdaftar atau berizin OJK