Home Politik dan Pemerintahan Presiden Instruksikan Menteri Tindak Lanjuti Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Presiden Instruksikan Menteri Tindak Lanjuti Putusan MK soal UU Cipta Kerja

by Redaksi
0 comment 4 menit read

Jakarta, NusaJawa.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah menghormati dan akan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020, terkait tentang Undang-Undang Cipta Kerja.

Jokowi juga menegaskan telah memerintahkan jajaran menteri terkait untuk secepat-cepatnya menindak lanjuti putusan tersebut.

“Saya telah perintahkan kepada Menko dan menteri terkait untuk segera menindak lanjuti Putusan MK secepat-cepatnya,” ujar Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11).

Dalam penjelasannya, Jokowi menyampaikan komitmen pribadi, termasuk pemerintahan yang dipimpinnya untuk terus menjalankan agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi.

Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, Jokowi juga memastikan bakal memberikan kemudahan dalam berinvestasi dan berusaha di Tanah Air. “Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin dan saya pastikan,” lanjutnya.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan perbaikan. Sehingga, dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku.

Dengan dinyatakan masih berlakunya undang-undang tersebut oleh MK, maka seluruh materi atau substansi dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan, sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pun pasal yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK.

Oleh karena itu, Jokowi menegaskan kepada pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri, bahwa investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang dan akan berproses, tetap aman dan terjamin.

“Saya ulangi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” ujarnya. (NJ/zak)

You may also like

Leave a Comment