Home Politik dan Pemerintahan Mendagri: Mal Pelayanan Publik Cegah Pungli dan Korupsi

Mendagri: Mal Pelayanan Publik Cegah Pungli dan Korupsi

by Redaksi
0 comment

Nusajawa.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyebutkan, hadirnya Mal Pelayanan Publik (MPP) mampu mencegah pungutan liar (pungli) dan tindak pidana korupsi dalam proses pelayanan publik. Karena itu, iq terus mendorong agar setiap daerah memiliki MPP yang mengintegrasikan berbagai pelayanan di dalam satu atap.

Seperti diamanatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, keberadaan MPP di setiap daerah dapat mempermudah berbagai urusan masyarakat

“Mal Pelayanan Publik ini akan dapat mencegah tindak pidana korupsi, pungli khususnya,” ujar Mendagri dikutip dari laman Kemendagri, Senin (07/02).

Hal ini disebabkan pelayanan yang disediakan MPP dibuat secara terpadu, dengan mengintegrasikan berbagai pelayanan dalam sebuah sistem tanpa transaksi tunai. “Semua transaksi tidak ada yang tunai, tapi menggunakan bank yang ada di situ, ini akan jauh mengurangi pungli,” tuturnya.

Melalui sistem transparan dan akuntabel inilah keberadaan MPP akan semakin mendorong kepastian dan kemudahan dalam mengurus berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk perizinan usaha.

Terlebih, hal ini didukung dengan proses yang mudah, alur birokrasi yang ringkas, yakni terpusat dan terkoordinasi dalam satu sistem yang sama. Pelayanan seperti ini membuat masyarakat lebih nyaman dan semakin dimudahkan dalam menyelesaikan urusannya. “Mal Pelayanan Publik ini juga untuk membuat kepastian perizinan berusaha jadi lebih mudah,” tuturnya.

Dengan sederet manfaat dan kemudahan yang didapatkan masyarakat atas keberadaan MPP, Mendagri menegaskan agar setiap daerah memiliki komitmen untuk memudahkan pelayanan publik dengan menyediakan fasilitas tersebut. “Sekali lagi, perintah Presiden, Bapak Wakil Presiden, semua daerah harus memiliki Mal Pelayanan Publik ini,” tegasnya. (NJ/red)

 

You may also like

Leave a Comment