Nusajawa.id – Pemerintah mewajibkan masyarakat untuk mengisi e-HAC (Electronic-Health Alert Card) sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan mudik lebaran 2022.
“Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut, dan udara wajib mengisi e-HAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” kata Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan Setiaji, dalam keterangannya di laman resmi Kemenkes, Rabu, 13 April 2022.
E-Hac tersedia pada aplikasi PeduliLindungi. Hal tersebut berlaku bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara.
Dalam pelaksanaannya, mulai tanggal 5 April 2022, petugas di seluruh moda transportasi mobil akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan dengan kendaraan mobil.
Berikut caranya:
- Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru.
- Login akun PeduliLindungi, jika belum punya registrasi dahulu.
- Klik fitur eHAC kemudian pilih buat eHAC.
- Pilih Domestik untuk pelaku perjalanan dalam negeri
- Pilih Kendaraan Darat dan tulis tanggal keberangkatan.
- Tulis Informasi Kendaraan meliputi: jenis kendaraan, provinsi dan keberagkatan, provinsi dan kota tujuan.
- Pastikan informasi yang Anda isi sudah sesuai lalu klik Lanjutkan.
- Isi Data Personal, bisa diisi maksimal empat orang sekaligus.
- Cek Status Kelayakan untuk melakukan perjalanan. Jika Layak, pilih simpan informasi yang telah diisi sebelumnya.
- Kemudian klik Konfirmasi dan pengisian eHAC sudah selesai.
- Kode QR akan muncul dan cukup tunjukkan ke petugas yang bertugas melakukan pemeriksaan status kelayakan perjalanan. (NJ/red)